Beda Penggelapan dan Pencurian
Selasa, 18 Juni 2024
Hubungi kami melalui pesan
Beda Penggelapan dan Pencurian
Selasa, 18 Juni 2024
AKURAT.CO Polisi masih menyelidiki kasus penggelapan yang dilaporkan bos rental mobil, BH (52), yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, empat anggotanya kini masih berada di Pati. Personel sudah berangkat sejak kemarin, Senin (17/6/2024). "Perkembangannya, anggota masih melakukan penyelidikan di Pati," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Selasa (18/06/24).
Sumber: https://www.akurat.co/hukum/1304771067/selidiki-penggelapan-yang-tewaskan-bos-rental-pati-sewa-mobil-sebulan-enggak-dibalikin diakses pada hari Selasa, 18 Juni 2024 pukul 16:08
Pasca hebohnya kasus penggelapan mobil dan pengeroyokan yang dialami salah satu pemilik usaha sewa rental mobil di daerah Sumbersoko, kepolisian melakukan penyelidikan dengan menerjunkan anggotanya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menyampaikan suatu dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Apa itu penggelapan? Apa bedanya dengan pencurian?
Penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana memiliki unsur-unsur sebagai berikut;
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum;
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Sementara jika itu pencurian, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang siapa mengambil barang sesuatu;
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbedaan antara penggelapan dan pencurian ada pada bagaimana seseorang memperoleh barang kepunyaan orang lain. Jika perolehannya karena barang tersebut ada dalam kekuasaannya maka dikategorikan sebagai penggelapan. Jika perolehannya dikarenakan mengambil kepunyaan orang lain maka dikategorikan sebagai pencurian.
Adapun ancaman pidananya bagi;
penggelapan berupa pidana penjara paling lama empat tahun; dan
pencurian berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Referensi:
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana