Menanti Putusan Pra-Peradilan Pegi Setiawan
Sabtu 6 Juli 2024
Hubungi kami melalui pesan
Menanti Putusan Pra-Peradilan Pegi Setiawan
Sabtu 6 Juli 2024
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Jumat (5/7/2024).
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. Dia menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin mendatang merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar. "Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman.
Sumber: news.republika.co.id/berita/sg4zsz484/putusan-praperadilan-pegi-setiawan-senin-hakim-tanpa-tekanan-dan-objektif diakses pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024, pukul 20:58
Pra-Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Sidang Pra-Peradilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Dalam sidang Pra-Peradilan, Hakim berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang;
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Referensi:
Pasal 1 ayat 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 78 ayat 2 juncto pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana