Ormas Dan Kaitannya Dengan Izin Usaha Pengelolaan Tambang
Selasa, 18 Juni 2024
Hubungi kami melalui pesan
Ormas Dan Kaitannya Dengan Izin Usaha Pengelolaan Tambang
Selasa, 18 Juni 2024
Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia mengatakan kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan. "Saya katakan, bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan, dan setelah itu kami akan mencoba mengomunikasikan," katanya.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4145610/bahlil-sebut-izin-kelola-tambang-oleh-ormas-masih-perlu-sosialisasi diakses pada tanggal 10 Juni 2024, pukul 17:12
Pro-kontra terkait dengan kesempatan bagi Ormas untuk dapat mengelola lokasi tambang terus bergulir. Hal ini lantaran disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral, dan Batubara.
Bagaimana isi ketentuannya?
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
Yang dimaksud dengan ORMAS dalam regulasi ini adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
WIUPK adalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus, merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. Sedangkan IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yakni izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Dalam konteks badan hukum pada ketentuan ini adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itupun harus dengan kepemilikan saham mayoritas dan menjadi pengendali.
Referensi:
Pasal 1 angka 12 juncto angka 36a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
Pasal 1 angka 28 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
Pasal 83 ayat (1) juncto ayat (4) juncto penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024