Polemik Bantuan Bagi Korban Judi Online
Selasa, 18 Juni 2024
Hubungi kami melalui pesan
Polemik Bantuan Bagi Korban Judi Online
Selasa, 18 Juni 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online menuai polemik. Sejumlah pihak mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Adapun sebelumnya Muhadjir mengatakan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat. Sehingga, kata dia, kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.
Pernyataan Muhadjir itu kemudian mendapatkan sejumlah kritikan. Pada Senin kemarin, 17 Juni 2024, Muhadjir memberi klarifikasi. Muhadjir menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga. "Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1881134/polemik-korban-judi-online-dapat-bansos-menko-pmk-beri-klarifikasi#google_vignette diakses pada hari Selasa, 18 Juni 2024 pukul 12:12
Judi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Adapun bagi mereka yang menggunakan kesempatan bermain judi secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah. Ilegal yang dimaksud adalah permainan judi yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
Terkait dengan definisi korban, berarti orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Apabila merujuk pada keterangan Muhadjir dalam keterangannya, apakah anggota keluarga seperti anak istri/suami dapat dikategorikan sebagai korban dari judi online?
Referensi:
Pasal 303 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014