Yuk Kenalan Dengan PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal
Rabu, 6 Maret 2024
Penulis: Tim Buatin Kontrak
Hubungi kami melalui pesan
Yuk Kenalan Dengan PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal
Rabu, 6 Maret 2024
Penulis: Tim Buatin Kontrak
Apa itu Perseroan Terbatas Perorangan?
Perseroan Terbatas Perorangan ("PT Perorangan") adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil.
Modal
Besaran modal ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada aturan minimal modal yang harus disetor.
Tahapan pendirian PT Perseorangan
Hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia;
Berumur minimal 17 tahun & cakap hukum;
Mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia;
Pernyataan tersebut didaftarkan secara elektronik dan harus memuat syarat lengkap;
Mengisi lengkap dan melakukan prosedur pendaftaran elektronik;
Mendapat status badan hukum yang tertuang dalam sertifikat elektronik yang akan diumumkan resmi;
Proses pengajuan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum;
Pendaftaran perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Apa itu Perseroan Terbatas Persekutuan Modal?
Perseroan Terbatas Persekutuan Modal ("PT Persekutuan Modal") adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Modal
Modal dasar paling sedikit Rp50.000.000,00
Tahapan pendirian pendirian PT Persekutuan Modal
Pemesanan Nama;
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris;
Penandatanganan Akta Pendirian di hadapan Notaris dan permohonan pengesahan yang harus dilakukan minimal oleh 2 orang sebagai Direksi, Komisaris dan/atau pemegang saham;
Proses pengajuan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum;
Pendaftaran perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Referensi:
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023